Jakarta, Purnawarta – Salah satu anggota polisi berpangkat Brigadir yang berasal dari Polsek Palmerah diduga melakukan tindak rasisme kepada salah seorang warga.
Akhirnya, oknum polisi tersebut disanksi dengan dikurung di tempat khusus. Meski begitu, pertikaian antara keduanya sudah selesai dan berujung damai.
“Terhadap anggota, brigadir ini, sudah dilakukan pemeriksaan tadi malam. Kepada yang bersangkutan kita klarifikasi atas perbuatannya tersebut dan kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Anggota Polsek Palmerah yang diduga melakukan rasisme itu bertugas di SPKT. Polisi tersebut masih diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang menjadi korban tindakan rasis, Rezki. Dodi mengatakan kejadian ini merupakan momentum perbaikan.
“Kami sudah meminta maaf dengan sangat kepada Mas Rezki. Artinya, ini juga momen kami untuk memperbaiki diri lagi pengawasan ke anggota dan lebih memaksimalkan lagi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Dodi.
Dodi mengatakan kasus ini sudah selesai dan berujung damai. Dodi berharap kejadian serupa tak terulang kembali dan anggota polisi harus lebih mengayomi.