HomeNasionalPeristiwaOJK Persiapkan Aturan Baru buat Kegiatan Pinjol

OJK Persiapkan Aturan Baru buat Kegiatan Pinjol

Jakarta, Purna Warta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru untuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online. Aturan ini, yang dikenal sebagai Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), masih dalam tahap penyusunan. OJK saat ini juga menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan regulasi ini.

Baca juga: Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi di Program Baru Pemerintah, Begini Detailnya

Dalam siaran pers OJK pada Kamis (18/7/2024), disebutkan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa aspek yang akan diperbaiki mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta dukungan untuk sektor produktif.

“Salah satu upaya untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI adalah dengan meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2 miliar,” kata pernyataan OJK.

LPBBTI yang memenuhi syarat untuk menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum ini harus memiliki rasio TWP90 tidak lebih dari 5%. TWP90 merupakan indikator tingkat wanprestasi atau kegagalan penyelesaian kewajiban yang terlampaui lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Baca juga: Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 8% Lima Tahun ke Depan

Peningkatan pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi nasional.

“Peningkatan pendanaan untuk sektor produktif diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap UMKM dan ekonomi nasional,” tutup pernyataan dari OJK.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here