Jakarta, Purna Warta – Kegiatan pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini menjadi sangat digemari oleh masyarakat. Akan tetapi, sebagian orang tidak mengetahui secara rinci terkait biaya layanan dari pinjol tersebut entah karena tidak dijelaskan atau karena kurangnya ketelitian.
Belakangan ini biaya layanan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan publik. Apalagi sempat heboh di media sosial soal biaya layanan pinjol yang tinggi mendekati pinjaman pokok.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito meminta perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online untuk menjelaskan kepada nasabah terkait biaya layanan secara rinci, termasuk hak dan kewajiban nasabah.
“Sebenarnya OJK mengatur ketentuan yang begini bahwa pelaku jasa-jasa keuangan harus menjelaskan secara detail hak dan kewajiban dari konsumen dan dirinya sendiri secara jelas, termasuk struktur biaya yang dikenakan kepada peminjam di pinjol. Biaya layanannya itu dari berapa jadi berapa,” terang Sarjito kepada detikcom, Jumat (6/10/2023).
Dia menegaskan OJK tidak mengatur lebih lanjut lagi soal batasan biaya layanan di pinjol. Hal tersebut kembali pada aturan asosiasi yang menaunginya, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Mengenai besarnya (biaya layanan) diatur oleh asosiasi mereka dan masing-masing (fintech) sedikit berbeda juga (besaran biaya). Jadi, komponen biaya itu harus terbuka dan dijelaskan detail satu-satu,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk lebih kritis sebelum mengambil pinjaman. Misalnya, membaca lebih dahulu hak dan kewajiban sebagai nasabah.
“Sebelum pinjam ke perusahaan pembiayaan ataupun ke pinjol harus dibaca dulu. Jadi, ringkasan informasi mengenai produknya harus dibaca, hak dan kewajibannya harus dibaca dengan baik. Jangan karena mudah (pinjamnya) nasabah jadi tidak baca.”
Lebih lanjut lagi, dia juga menyampaikan maksimal bunga pinjaman sebesar 100% jika tidak bisa membayarnya. Misalnya, jika mengambil pinjaman sebesar Rp 2 juta, nasabah harus mengembalikan sebesar Rp 4 juta.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait tingginya biaya layanan salah satu perusahaan. Dari tangkapan layar yang beredar, disebutkan perusahaan tersebut memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman pokok. Seperti pinjaman pokok Rp 19.600.000 dikenakan biaya layanan Rp 16.169.994 dengan biaya bunga sebesar Rp 2.940.003.
Sedangkan untuk pinjaman pokok Rp 3.700.000 dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 dan biaya bunga Rp 187.460 serta PPN Rp 159.178.
Secara praktis, sebagian orang ada yang terkena biaya layanan yang hampir menyentuh angka pinjaman pokok, hal semacam ini dinilai bukan justru meringankan beban malah menambah beban yang lebih berat dan tidak masuk akal.