OJK Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Kebijakan Pembiayaan Lebih Mudah

OJK Program Juta Rumah

Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Salah satu langkah utamanya adalah mempermudah akses pembiayaan di sektor perumahan.

Baca juga: Tim Pramono-Rano Gandeng Kantin Sekolah untuk Program Sarapan Gratis

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa kebijakan ini mencakup penilaian kualitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran. Kebijakan ini lebih fleksibel dibandingkan kredit lain yang biasanya dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

“KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan,” kata Mahendra dalam acara konferensi pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

OJK juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta pihak perbankan untuk membahas dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal guna memenuhi kebutuhan dana yang besar untuk program ini.

Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Mahendra menegaskan bahwa penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya faktor yang dipertimbangkan.

“SLIK memang menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit. Untuk itu, OJK memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan kendala dalam pengajuannya,” jelas Mahendra.

Baca juga: MPR RI Terkesan dengan Progres Pembangunan IKN, Target Ngantor 2028 Optimistis Tercapai

OJK juga menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 untuk masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR. “OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *