OJK dan BEI Nantikan Peran Strategis Danantara sebagai Penyedia Likuiditas Pasar Modal

Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menantikan langkah konkret dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, dalam menjalankan perannya sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) bagi pasar modal di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa Danantara dapat menjalankan fungsi tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelolanya. Namun demikian, OJK menyerahkan sepenuhnya mekanisme implementasinya kepada Danantara sendiri.

“Nanti kita lihat rencana mereka (Danantara) dalam bentuk konkretnya, seperti menggunakan semua atau BUMN-BUMN dibawah kelolaannya untuk melakukan hal itu, tapi bentuk langsungnya, biar lebih lanjut,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan bahwa OJK masih menunggu perkembangan dan tetap memberikan dukungan terhadap langkah Danantara dalam memainkan peran penting di pasar modal nasional.

“Kita tunggu hasilnya,” tutupnya.

Sebagai informasi, CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa seluruh BUMN beserta anak usahanya, dengan total mencapai 844 entitas, telah resmi menjadi bagian dari Danantara Indonesia sejak 21 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Sejak di-launching Bapak Presiden 24 Februari 2025, kami langsung bergerak cepat dan alhamdulillah sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia,” kata Rosan dalam acara Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025).

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut kehadiran Danantara akan memberikan sentimen positif bagi investor institusi domestik. Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan tersebut secara lebih lanjut.

Jeffrey juga menambahkan bahwa BEI masih menunggu persetujuan dari OJK agar Danantara dapat menjalankan peran sebagai liquidity provider secara formal. Namun, menurutnya, kontribusi Danantara tidak harus selalu dalam bentuk peran formal.

“Kita harapkan aktifnya nanti Danantara, ya tidak harus menjadi liquidity provider yang berizin dan formal, tetapi aktif di pasar, mendukung pasar itu, sudah sangat baik, sudah cukup bagi kita. Tidak harus dalam bentuk menjadi liquidity provider yang formal,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *