OJK Catat Kerugian Rp 363 Miliar Akibat Penipuan, 25% Dana Berhasil Diselamatkan

Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 20.975 laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan 33.558 rekening yang dilaporkan per Januari 2025. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan tersebut mencapai Rp 363 miliar.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Proposal Investasi Apple, Sebut Angka yang Diajukan Belum Cukup

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa IASC telah beroperasi lebih dari satu bulan sejak 22 November 2024.

“Total kerugian yang dilaporkan ke IASC itu sebesar Rp 363 miliar rupiah, dan terima kasih kerja sama semua pihak, dana yang berhasil diselamatkan itu adalah sebesar Rp 91,9 miliar rupiah, hampir Rp 100 miliar dalam waktu sekitar satu bulan ini,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024 melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).

Berdasarkan angka Rp 91,9 miliar tersebut, Kiki mengungkapkan bahwa capaian keberhasilan pemblokiran dana sekitar 25%. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, angka tersebut mencapai sekitar 26,92%.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan terkait dengan jual beli online. Selanjutnya, ada penawaran investasi bodong, di mana biasanya orang sudah terlanjur melakukan transfer. Selain itu, terdapat juga penipuan dengan embel-embel menang hadiah namun harus mentransfer terlebih dahulu.

“Kemudian penawaran pekerjaan fiktif, di mana orang ditawarkan pekerjaan. Pertama mungkin ditransfer dulu, tapi kemudian si korbannya itu harus mentransfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar, ternyata sudah hilang seperti itu,” katanya.

Ada juga penipuan yang mengaku sebagai pihak lain, seperti dalam bentuk telepon palsu atau fake call, serta love scam. Kiki mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila sudah terkena atau berpotensi terkena penipuan.

Kiki menjelaskan bahwa pelaporan bisa dilakukan melalui IASC atau melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tempat rekening terkait. Masyarakat juga dapat melapor melalui website www.iasc.ojk.go.id, atau melalui kontak OJK 157.

Baca juga: Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong Resmi Berpisah: Erick Thohir Jelaskan Alasan dan Rencana Baru

“Banyak masyarakat yang kemudian DM saya dan bertanya lewat WhatsApp dan lain-lain, kenapa uang saya belum kembali, padahal mereka sudah melaporkan. Bisa kami sampaikan bahwa sering yang kita temui, yang dilaporkan itu sudah lama terjadi. Jadi memang kalau yang IASC ini, semakin cepat orang menyadari, semakin cepat dia melaporkan, potensi untuk dananya itu bisa diselamatkan itu semakin besar,” ujar Kiki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *