OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena PT SPV tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan setelah sebelumnya dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Baca juga: Indonesia Taklukkan Bahrain, Peluang ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

PT Sarana Papua Ventura, yang bergerak di bidang modal ventura dan beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224, telah diberikan kesempatan untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” tulis Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), serta ketentuan lainnya dalam POJK 25/2023.

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SPV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa langkah yang harus dilakukan PT SPV antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya.

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha guna memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi.

3. Memberikan informasi yang jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha.

Baca juga: PAN Dukung Pertemuan Mantan Presiden dan Presiden Prabowo

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224,” terang Ismail.

Selain itu, PT SPV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *