Jakarta, Purna Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur pengawasan terhadap influencer keuangan atau finfluencer di media sosial. Langkah ini diambil mengingat semakin besarnya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa aturan ini tengah dirancang untuk meningkatkan kehati-hatian para finfluencer dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan perlindungan konsumen,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menilai bahwa jangkauan luas finfluencer dapat membawa dampak positif dalam edukasi keuangan. Dengan gaya komunikasi yang lebih ringan dan mudah dipahami, mereka dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Namun, ia juga menyoroti adanya potensi risiko dalam penyampaian informasi oleh finfluencer.
“Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiki mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus ditemukan finfluencer yang menjalankan aktivitas pengelolaan dana investasi tanpa izin. Ada pula yang melakukan kegiatan di luar kewenangan mereka atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” tutupnya.