Jakarta, Purna Warta – Novel Baswedan, Mantan penyidik senior KPK turut mengomentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, keputusan KPK sebelumnya dalam mencopot Endar adalah bermasalah.
Novel juga menyinggung soal alasan KPK mengembalikan Endar dalam menjaga sinergi di antara aparat penegak hukum. Dia menilai KPK tengah berbohong.
“KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden,” cuit Novel lewat akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Rabu (5/7/2023).
Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sejak April 2023. Menurut Novel, kembalinya Endar ke KPK menjadi bukti keputusan Firli cs mencopot Endar bermasalah.
“Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah,” ujar Novel.
Brigjen Endar Priantoro bicara soal hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri setelah kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku akan bekerja secara profesional.
“Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Menurut Endar, kerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Dia menjamin pencopotan yang pernah menimpanya tidak akan berdampak pada kerjanya dalam penyelidikan kasus korupsi di KPK.
“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tutur Endar.
Selain itu, Endar mengaku kembalinya dia bertugas di KPK merupakan hasil perjuangannya dalam melawan surat keputusan pencopotannya yang dinilai cacat administrasi.
“Tentunya dari awal kan saya ingin menguji sebenarnya SK itu betul atau tidak dan akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini. Ya alhamdulillah, masalah bahagia atau tidak kan relatif ya. Tapi saya karena memang saya dan temen-temen alhamdulillah masih mendukung saya, menerima saya. Ya insyaallah ke depan saya akan kerja sama lagi dengan temen-temen,” terang Endar.
Secara terpisah, KPK juga telah menjelaskan kembalinya Endar ke KPK. Keputusan itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Itulah penilaian Novel Baswedan terhadap keputusan KPK sebelumnya soal pencopotan Brigjen Endar.