Nomor SIM Pakai NIK KTP, Masa Berlaku Tetap Sama

Jakarta, Purna Warta –  Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Perubahan ini mulai diberlakukan sejak Juli 2024. Meski nomor SIM sekarang sesuai dengan NIK KTP, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP.

Baca juga: PBNU Menilai Hijab Tak Mengurangi Estetika dan Kekompakan Paskibraka 

Selain format SIM yang diubah sehingga bisa digunakan di luar negeri, nomor SIM kini mengikuti format NIK KTP, sehingga setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama. Misalnya, kami baru-baru ini memperpanjang SIM A dan SIM C, dan kedua SIM tersebut memiliki nomor yang sama, yakni sesuai dengan NIK KTP.

“Penggunaan NIK sebagai nomor SIM sudah berlaku sejak Juli 2024,” ujar Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detikOto, Senin, 12 Agustus 2024.

Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan di balik keputusan mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tidak terjadi duplikasi.

Dia menjelaskan bahwa sistem NIK yang tertera pada KTP sebenarnya sudah sangat baik, karena memungkinkan data penduduk terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapatkan nomor registrasi tersebut.

“Jadi, intinya kami menerapkan single data. Yang paling baik adalah jika semua dokumen seperti NIK KTP, SIM, BPJS, dan kartu lainnya menggunakan NIK. Karena di Indonesia, setiap orang hanya memiliki satu NIK,” jelas Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

Yusri kembali menegaskan bahwa penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, sistem single data ini juga membuat proses pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Prabowo Berencana Bentuk Badan Tata Kelola Karbon saat Menjabat

Meskipun nomor SIM kini sesuai dengan NIK KTP, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Misalnya, SIM yang baru kami perpanjang belum lama ini akan berlaku hingga tahun 2029, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *