Jakarta, Purnawarta – Persidangan lanjutan Ayu Thalia mengenai kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, digelar pada Selasa (14/6) besok.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Nicholas Sean. Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, memastikan kliennya akan datang di sidang tersebut.
“Datang,” singkat Ramzy saat dikonfirmasi apakah Nicholas Sean akan hadir, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menyebutkan agenda pemeriksaan Nicholas Sean akan digelar di PN Jakarta Utara pada Selasa (14/6) besok.
“Besok akan dilangsungkan persidangan pembuktian pemeriksaan saksi Nicholas Sean terkait kasus dengan klien kami Ayu Thalia,” ujar Pitra dalam keterangan pers.
Pitra mengatakan persidangan akan digelar pada Selasa (14/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Sidang akan digelar di PN Jakarta Utara.
Nicholas Sean sedianya dijadwalkan bersaksi sebagai pelapor dalam sidang Ayu Thalia terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya pada Selasa (7/6). Namun, pengacara menyebut putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu berhalangan hadir.
“Kita berhalangan hadir,” ujar pengacara Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/6).
Ramzy mengatakan Sean punya urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Dia juga menyebut telah menyampaikan hal ini kepada jaksa.
“Ada hal yang tidak bisa ditinggalkan Nicho dan sudah kita sampaikan dalam bentuk surat. Sudah kita sampaikan ke JPU,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan saksi ini ditunda hingga 14 Juni 2022.
Diketahui, Sean dijadwalkan menjadi saksi pelapor hari ini. Sidang diagendakan di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Dalam kasus ini, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaporan yang dilakukan Sean ini awalnya bermula pada saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, pada 27 Agustus 2021. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.
Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun sayangnya, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean telah dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan. Hal itu dikarenakan tidak ditemukan tindak pidana pada peristiwa tersebut.