Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook

nadiem makarim luar negeri

Jakarta, Purna Warta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

Baca juga: Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral dan Global

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut pada Jumat (27/6/2025). “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli Siregar dilansir Antara.

Harli menjelaskan bahwa pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Sebelumnya, pada Senin (23/6), Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Baca juga: UI Tegaskan Larangan Keras Perjokian dalam Simak UI 2025

Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *