HomeNasionalPeristiwaMulai Hari Ini, Masuk Ruang Publik dan Perjalanan Diwajibkan Sudah Vaksin Booster 

Mulai Hari Ini, Masuk Ruang Publik dan Perjalanan Diwajibkan Sudah Vaksin Booster 

Jakarta, Purnawarta – Vaksin ketiga atau disebut vaksin booster Covid-19 sudah menjadi kewajiban jika ingin memiliki akses ke ruang publik dan perjalanan. Hal itu merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang berlaku mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).

Hal tersebut menjadi syarat lantaran cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33 persen atau sebanyak 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.

“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito.

Terdapat pengecualian mengenai kewajiban melakukan vaksin booster untuk anak berusia di bawah 18 tahun, atau bagi mereka yang memiliki masalah khusus pada kesehatannya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here