MUI Tegaskan AI Tak Bisa Jadi Rujukan Fatwa Agama

Jakarta, Purna Warta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak bisa dijadikan rujukan dalam penetapan hukum agama. Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, AI tidak memiliki kesadaran seperti manusia, dan unsur kesadaran tersebut mutlak diperlukan dalam proses penetapan fatwa.

Baca juga: Anies Singgung Kenaikan PBB, Sebut Rumah Sebagai Hak Asasi Manusia

“Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah SWT,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kiai Cholil ini menjelaskan, fatwa adalah proses yang memerlukan pemahaman mendalam dan kepekaan terhadap realitas. Oleh karena itu, AI tidak dapat berperan sebagai mujtahid (ahli ijtihad) atau mufti (pemberi fatwa).

Ia menekankan bahwa AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu yang efektif bagi para peneliti dan sarjana untuk menganalisis yurisprudensi secara lebih akurat dan komprehensif. AI dapat memberikan jawaban dan saran, tetapi bukan pengambilan keputusan final.

“Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” ujarnya menguraikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menambahkan bahwa AI bersifat anonim, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya dapat diikuti. Mesin tidak dapat diberi tanggung jawab dalam mengeluarkan fatwa. Keandalan sebuah fatwa harus bergantung pada individu yang kompeten dan berpengetahuan yang siap memikul tanggung jawab tersebut—sebuah unsur manusia yang tak tergantikan.

Seorang mufti, selain memahami realitas penanya, juga harus memiliki pengetahuan mendalam tentang yurisprudensi Islam dan prosedur penetapan hukum.

“Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran, dan keadilan dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkap Kiai Cholil menguraikan.

Baca juga: PBB Melonjak Tajam hingga 800%, Warga Parepare Kaget dan Mengeluh

Lembaga fatwa di dunia Islam, termasuk MUI, mengikuti metodologi yang ketat, termasuk menyelaraskan berbagai mazhab dan melakukan ijtihad kolektif untuk isu-isu yang muncul.

“Keberadaaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” kata Kiai Cholil.

Menurutnya, penggunaan teknologi, termasuk AI, harus berada dalam kerangka etis yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Ini demi memastikan teknologi tersebut digunakan untuk kebaikan, serta menghormati nilai-nilai moral dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *