MUI Sebut Daya Rusak Judi Online Setara Narkoba dan Miras

Jakarta, Purna Warta –  Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengangkat perhatian pada maraknya kasus judi online di Indonesia. Menurut Asrorun, judi online memiliki bahaya yang setara dengan penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras.

“Dalam perspektif agama, perjudian jelas-jelas terlarang dan dinyatakan secara eksplisit dalam ayat-ayat Al-Quran, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam,” ujar Asrorun saat ditemui di kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga: Bamsoet Dorong Penerbitan PP Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Segera Dibentuk

“Al-Quran menyebutkan judi bersamaan dengan minuman keras dan narkoba, menunjukkan bahwa kedua hal ini memiliki efek destruktif yang sangat besar terhadap masyarakat,” tambahnya.

Asrorun menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap praktik judi online yang semakin marak. Ia mendesak pemerintah untuk terus hadir dan melindungi masyarakat dari jerat judi online.

“Kita harus mencegah hal ini seoptimal mungkin sebagai langkah penting dalam membangun generasi yang lebih baik di masa depan,” jelas Asrorun.

“Negara harus hadir secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruktif yang disebabkan oleh minuman keras, narkoba, dan perjudian dalam segala bentuknya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *