MUI: Pelajar yang Hina Nabi Muhammad Saw Sudah Insaf dan Kembali Ucapkan Syahadat

Sukabumi, Purnawarta – Kasus terkait seorang santri laki-laki berumur 14 tahun di salah satu pondok pesantren wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, yang diketahui telah menghina Nabi Muhammad Saw, kini telah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan oleh perwakilan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi. Mereka menyebut anak itu sudah insaf dan telah kembali mengucapkan dua kalimat syahadat.

Diketahui, selain menghina Nabi Muhammad dengan kalimat pernah mabuk bersama, terduga pelajar itu juga mengaku ingin masuk agama lain. Kalimat itu dia rekam dalam stori aplikasi WhatsApp.

Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Bidang Hukum dan Fatwa Apep Saefulloh mengatakan, ia sudah bertemu dengan terduga pelaku penghina Nabi Muhammad. Menurutnya, sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, terduga pelaku sudah bersyahadat ulang.

“Sudah, sudah bertemu di Polsek Cibeureum. Kemarin juga kalau nggak salah sudah ulang syahadat dengan kyai-kyai tempat kemarin itu untuk ijtihad kehati-hatian,” ucap Apep kepada detikJabar, Minggu (7/5/2023).

Dia mengatakan, santri yang diduga menghina Nabi Muhammad itu termasuk pelajar yang kurang dari segi pendidikan. Ia kerap kali bolos masuk sekolah dan pergaulannya berbeda dengan anak-anak seumurannya.

“Komunikasi tadi yang namanya anak umurnya belum cukup begitu juga dari segi pendidikannya kurang, pendidikannya minim sehingga pembicaraannya tidak bisa ditangkap secara jelas. Segi umur, segi pendidikannya juga apalagi orang daerah. Ke sini belum genap setahun di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak MUI nantinya akan menjadi saksi ahli dan turut akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Pihaknya tak ingin membahas terlalu jauh dan menunggu hasil pemeriksaan polisi.

“Ya (hati-hati memberikan statement). Kita lihat memang ini perlu ada ahli bahasa, ahli gestur tubuh. Jadi tidak bisa langsung divonis satu perkataan dengan satu ahli. Untuk sementara ini menurut hemat saya tunggu sampai besok bagaimana hasilnya,” ucap Apep.

“Kita lihat dari faktor usia, dia itu masih 14 tahun dan juga bukan masalah kekeluargaan atau apa, menurut saya pembinaan harus dilakukan. Terakhir ketika orang masuk ke dalam penjara itu justru akan lebih buruk ke depannya, tapi kita lihat dulu hasil daripada BAP-nya, pemeriksaannya. Ketika dia menyimpangnya terlalu jauh maka tidak ada bisa istilah maaf,” tegasnya.

Meski belum terbebas secara hukum sepenuhnya, anak itu sementara ini masih mendapat perlindungan sampai hasil dari pihak kepolisian keluar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *