Jakarta, Purna Warta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi bagi orang kaya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, orang kaya yang tetap menggunakan LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi dianggap melanggar prinsip keadilan.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.
Dalam konteks ajaran Islam, hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”
Kiai Miftah juga mengingatkan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyelewengan atau pengkhianatan.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tambahnya.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap agar masyarakat yang mampu tidak lagi menggunakan LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi. Sehingga, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.