Jakarta, Purna Warta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyeru kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi Israel. Sudarmoto selaku Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional menjelaskan kurma Israel haram hukumnya.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
MUI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan. Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.
“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” sambungnya.
Sudarmoto menambahkan pemboikotan tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan kepada Israel. Sebab, pemboikotan itu dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.
“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.
“Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi,” pungkasnya.
MUI berharap dengan fatwa ini umat muslim Indonesia dapat lebih peduli dengan bangsa Palestina yang saat ini sedang dalam kesulitan di bawah tekanan Israel.