MUI Berikan Fatwa Tentang Produk Israel, Begini Isinya

Jakarta, Purna Warta Sebuah fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai produk Israel sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Gaza, Palestina, yang sampai saat ini masih menjadi sasaran pengeboman oleh Israel.

Berikut ini adalah isi fatwa MUI tentang produk Israel:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata fatwa MUI.

Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel.

Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Tujuan Fatwa MUI tentang Produk Israel
Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, fatwa MUI itu juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata MUI.

Fatwa MUI ini sekaligus menjadi acuan bagi umat muslim di Indonesia untuk juga melaksanakan isi fatwa dan seruan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *