MK Tolak Gugatan Penghapusan Syarat TOEFL untuk Tes CPNS

Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penghapusan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun melamar pekerjaan di perusahaan swasta di Indonesia. MK menilai adanya syarat TOEFL bukan merupakan bentuk diskriminasi.

Baca juga: Mendag Janjikan Harga Minyakita Turun ke HET Sebelum Ramadan

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 159/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pemberian syarat khusus dalam mencari pekerjaan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebaliknya, Guntur menilai adanya syarat khusus tersebut untuk pengembangan diri.

“Sehingga, dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” kata Guntur.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur jabatan yang harus dilakukan di dalam penempatan tenaga kerja sektor swasta. Di antaranya adalah dilakukan dengan asas terbuka, bebas, aktif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah telah ternyata secara jelas batasan yang telah ditentukan dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja baik sektor swasta maupun sektor publik sehingga tidak terdapat adanya potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan oleh Pemohon,” ujarnya.

MK lantas menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK berpandangan adanya syarat penguasaan bahasa asing untuk kebutuhan tenaga kerja telah sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience.

Sebelumnya, warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL untuk tes CPNS ataupun melamar kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Dilihat detikcom di situs resmi MK, Selasa (12/11), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, yang merupakan warga kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL telah menghambat dirinya mengikuti tes CPNS di sejumlah instansi pada 2024.

Dia mengatakan ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS. Dia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.

Baca juga: Kondisi Ekonomi di Bekasi yang Menempati Posisi Upah Tertinggi RI

“Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *