Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan mulai dari anggota hingga pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa ia menghormati putusan tersebut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Puan juga menyoroti data tingkat keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 yang saat ini berada di angka 21,9%. Ia menyebutkan bahwa dari 580 anggota DPR, terdapat 127 orang anggota perempuan.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” ujarnya.
Puan menyatakan dukungannya agar anggota DPR perempuan diberikan kesempatan yang luas. Ia berharap putusan MK ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja DPR.
“Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ucap Puan.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyatakan penghormatannya terhadap putusan MK tersebut. Ia menyebutkan bahwa pimpinan DPR akan melakukan diskusi dan pembahasan setelah masa reses berakhir.
“Menghormati putusan MK. Terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK, nanti akan dibicarakan di DPR,” ungkapnya.
Sebagai informasi, putusan MK ini tercantum dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR, meliputi anggota hingga pimpinan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).


