Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepastian tidak akan ada deadlock ketika pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
“Nggak ada deadlock,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat. Mulanya, kata dia, para Hakim Konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mufakat.
“Kalau nggak tercapai udah, colling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” ucap Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya.
Lebih lanjut, jika dari mufakat tidak menghasilkan keputusan, maka akan dilakukan voting. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.
Kemudian, kata Fajar, jika perolehan suara imbang dengan hasil 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan. Fajar menuturkan Ketua Sidang Pleno saat ini ialah Ketua MK Suhartoyo.
“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.
“Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” imbuhnya.
Mekanisme RPH sudah sangat teratur dalam mengatur skenario-skenario yang mungkin terjadi di dalamnya sehingga tidak memungkinkan terjadinya deadlock.