HomeNasionalHukumMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Berencana Menghapus Penjualan Baju Bekas...

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Berencana Menghapus Penjualan Baju Bekas di Toko Online-Medsos

Jakarta, Purnawarta – Thrifting atau kegiatan mengimpor baju bekas dari luar negeri saat ini semakin digemari oleh sebagian penjual. Bahkan hal itu menjalar ke ranah toko online hingga penjualan via sosial media.

Menindak hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya akan menegur e-commerce yang mewadahi penjualan baju impor bekas tersebut.

“Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur,” ucapnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Teten menegaskan, pihaknya menolak akan masuknya baju impor bekas, termasuk untuk sepatu. Menurutnya, tren ini menggerus pasar UMKM dalam negeri dan berdampak menurunkan lapangan kerja.

“Menurut saya ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia, jadi argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas itu, sepatu bekas itu sangat kuat. Kita ingin melindungi produk UMKM,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak-lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal itu.

“Mungkin nanti kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup,” jelasnya.

Hanung menjelaskan, maraknya masuk baju impor ilegal karena dari pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah. Ia berharap Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan lebih intensif dalam melakukan pengawasan impor baju ilegal.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mencegah baju impor ilegal menurutnya dengan menelusuri pedagang-pedagang yang sudah ada sekarang. “Penjualnya kan impornya dari mana, itu kan mudah ditelusuri, penjualnya jelas, beli dari mana, importinya jadi mudah ditelusuri,” tutupnya.

Cara tersebut dinilai efektif untuk mencegah semakin maraknya penjualan baju bekas dari luar negeri.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here