Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Akan Dimiskinkan dengan TPPU

ATR BPN

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Untuk memberikan efek jera, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berencana memiskinkan mafia tanah melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  KUR 2024 Lampaui Target, Pemerintah Optimalkan Penyaluran hingga Rp 300 Triliun pada 2025

“Ya mafia tanah ya yang (payung) hukumnya Undang-Undang Pidana itu,” kata Nusron saat ditemui di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).

Nusron menjelaskan bahwa proses untuk memiskinkan pelaku mafia tanah membutuhkan waktu. Jika pelaku terbukti melanggar hukum, mereka dapat dikenakan pasal TPPU sehingga aset-aset yang dimiliki dapat disita oleh negara melalui pengadilan.

“Proses pemiskinan itu kan berjalan dengan waktu. Kalau sudah terbukti, kalau mereka itu melanggar atau terbukti tindak kriminal, maka kita kenakan TPPU supaya aset-asetnya bisa diambil pengadilan. Kemudian diserahkan negara secara legal,” terang Nusron.

Untuk mendukung langkah ini, Nusron telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Nusron menyatakan akan segera melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga-lembaga terkait.

Baca juga: KB Bank Salurkan Pembiayaan Rp 750 Miliar kepada PT INKA untuk Produksi Gerbong Barang

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *