HomeNasionalPeristiwaMenteri ATR Akan Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat ke Warga Adat Baduy Awal...

Menteri ATR Akan Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat ke Warga Adat Baduy Awal 2024

Jakarta, Purna Warta – Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sertifikat tanah ulayat untuk Suku Baduy awal tahun depan. Persoalan sertifikat Suku Baduy ini menjadi salah satu yang ia sorot ketika pertama kali menjadi menteri.

“Segera, awal 2024 saya datang ke sini juga menyerahkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat Baduy,” kata Hadi dikutip dari Antara, Jumat (27/10/2023).

“Saya takut apabila tidak disertifikatkan, bisa hilang,” sambung Hadi.

Namun demikian, dia mengatakan, sertifikat tanah ulayat ini terkendala aturan pemerintah daerah. Hadi pun meminta Bupati Lebak, Banten agar segera merevisi aturan yang dapat melindungi tanah masyarakat adat Suku Baduy.

Menurut Hadi sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat harus atas nama komunal sehingga bisa terlindungi secara hukum dan tidak dengan mudah diperjualbelikan.

Hal itu sebagaimana yang telah diterapkan terhadap tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dan Papua yang beberapa waktu lalu diserahkan.

“Baru saja saya serahkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat di Minangkabau dan Papua. Saya serahkan secara komunal dan mereka saat ini juga secara otomatis, secara hukum, dilindungi. Tidak akan ada tanah ulayat yang tumpang tindih dengan HGU dan HGB,” terang mantan Panglima TNI itu.

Selain masalah aturan administratif, Hadi mengungkapkan sertifikasi tanah ulayat juga terkendala asumsi bahwa pemilik tanah ulayat harus membayar pajak. Belum lagi asumsi bahwa tanah yang sudah disertifikatkan nantinya akan bisa dijual pemiliknya.

“Saya jelaskan ya. Selama itu sertifikat tanah adat, tidak ada pajak. Tidak ada pajak. Selama sertifikat tanah adat itu diberikan secara komunal, tidak bisa dijual. Jadi apa yg dikhawatirkan oleh masyarakat, itu tidak terjadi,” katanya.

Hadi menambahkan, jika tanah adat yang sudah disertifikatkan terlibat kontrak Hak Guna Usaha (HGU) dengan investor, masyarakat adat berhak atas lahan tersebut setelah kontrak dengan investornya berakhir. Adapun jika belum disertifikatkan, maka setelah HGU berakhir, status tanah akan kembali ke tangan negara sebagaimana aturan dalam undang-undang.

“Mudah-mudahan sebelum akhir 2023 atau awal 2024 perdanya sudah selesai sehingga kita bisa segera keluarkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat,” katanya.

Pembuatan dan penyerahan sertifikat tanah ulayat ini utamanya bertujuan untuk melindungi dan menjaga tanah itu sendiri agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here