Jakarta, Purna Warta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menawarkan dua opsi kepada Apple terkait rencana investasi di Indonesia. Investasi ini menjadi syarat agar Apple dapat memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia.
Baca juga: PKS Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Terkait PPN 12% untuk Barang Mewah
Opsi pertama adalah mengikuti skema 1 dalam perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), yaitu dengan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Negosiasinya akan dilakukan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Opsi kedua adalah mengikuti skema 3 atau skema inovasi, dengan syarat Apple harus menyerahkan proposal investasi setiap tiga tahun. Negosiasi terkait skema ini akan dilakukan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menperin RI itu juga meminta Apple segera menyelesaikan komitmen investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 16 triliun yang hingga kini belum terealisasi. “Walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin (Kementerian Perindustrian) menunggu implementasinya,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Agus mendorong Apple untuk memilih skema pertama, yakni membangun fasilitas produksi atau pabrik. Namun, dia menegaskan bahwa komitmen membangun pabrik tidak dapat disamakan dengan rantai pasok global yang selama ini dimiliki Apple.
Di sisi lain, jika Apple memilih skema kedua berupa investasi inovasi, pihak Kemenperin telah menyiapkan perhitungan teknokratis mengenai nilai investasi yang harus dipenuhi Apple agar izin edar produknya dapat diterbitkan.
“Dalam negosiasi pihak Apple pasti akan mengedepankan kepentingannya, sementara pihak Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional melalui pembangunan manufaktur di Indonesia,” tegas Agus.
Petinggi Apple dari Amerika Serikat dijadwalkan datang untuk bernegosiasi langsung dengan pemerintah Indonesia pada 7-8 Januari 2025. “Kami tegaskan kami hanya akan bernegosiasi dengan kantor pusat Apple dari US. Alhamdulillah Apple akan mengirim high level official langsung dari Amerika untuk bernegosiasi dengan Kemenperin pada 7-8 Januari,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa Kemenperin mengedepankan empat prinsip keadilan dalam pengaturan investasi Apple. Pertama, memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) lain di Indonesia. Ketiga, memperhatikan nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Soroti Pembayaran BPJS Harvey Moeis Oleh Pemprov Jakarta
“Pemerintah Indonesia juga sudah berkoordinasi dengan produsen HKT lain berkaitan dengan rencana menaikkan nilai TKDN dari 35% ke 40%, dan ini on going process. Manfaat dari peningkatan nilai TKDN sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia,” sebut Agus.