Jakarta, Purna Warta – Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menjelaskan terkait rencana hak cuti pendampingan ASN pria bagi istrinya yang melahirkan. Tujuannya guna mendorong sumber daya manusia (SDM) menjadi lebih baik.
Ditanya soal durasi cuti, Azwar Anas mengatakan hal itu tengah dibahas oleh pemerintah. Kisarannya, menurut dia, antara seminggu hingga 30 hari.
“Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus cutinya seminggu sampai 30 hari,” katanya kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Anas menyebutkan rencana ini masih dibahas dalam RUU ASN. “Nanti masih akan dibahas di RUU ASN,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, wacana ‘cuti ayah’ bagi ASN tengah menjadi sorotan. Cuti ini bisa didapatkan saat sang istri melahirkan.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut ‘cuti ayah’, sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Anas mengatakan pemerintah juga berpandangan terdapat pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.
Cuti ayah diharapkan pemerintah dapat memicu baiknya kinerja para ASN ketika mereka telah kembali bekerja.