Jakarta, Purna Warta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses verifikasi data penerima amnesti masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) bertanggung jawab atas proses tersebut.
“Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” ujar Supratman setelah menghadiri open house Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2025).
Supratman menambahkan bahwa data penerima amnesti akan disesuaikan dengan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, jumlah penerima amnesti yang terakhir diterima sebanyak 700 orang.
“Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Agus menekankan bahwa amnesti diberikan hanya kepada napi yang memenuhi klasifikasi tertentu.
“Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau Lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya. Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan,” kata Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
“Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberi amnesti oleh Bapak Presiden,” ujarnya.