Jakarta, Purna Warta – Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan sejumlah solusi yang akan diambil pemerintah dalam menindaklanjuti polemik Ponpes Al-Zaytun.
Salah satu solusi tersebut adalah memberikan sanksi penataan administrasi kepada Yayasa Pendidikan Islam selaku pengelola Ponpes tersebut.
Mulanya usai rapat lintas kementerian di Kemenko Polhukam membahas Al-Zaytun, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023) Mahfud mengatakan ada tiga persoalan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk mengatasinya.
“Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” kata Mahfud Md.
Mahfud mengatakan ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menuturkan pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak kepolisian.
“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kespulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujar Mahfud.
“Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” imbuhnya.
Dia mengatakan masalah kedua adalah adanya permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi administrasi.
“Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Mahfud mengatakan sanksi administrasi yang diberikan nantinya tetap akan memperhatikan perlindungan untuk para santri. Dia mengatakan proses belajar para santri juga harus tetap berjalan.
“Nah tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana. Seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses,” ujarnya.
Dia mengatakan polemik Ponpes Al-Zaytun juga menimbulkan masalah ketertiban sosial. Dia menyebutkan Ridwan Kamil akan bertugas menjaga kondusifitas di Indramayu buntut polemik tersebut.
“Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan. Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur. Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hasil laporan tim investigasi terkait Ponpes Al-Zaytun ke Mahfud Md. Dia menyebut langkah tindak lanjut yang akan dilakukan akan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Nah dengan selesainya penyampaian laporan Insyaallah dari Pak Menko akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk memfollow up rekomendasi dari tim lapangan di Jawa Barat. Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan juga sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana, yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi yang terbaik terhadap situasi,” ujar Ridwan Kamil.
“Jadi intinya saya datang ke sini melapor, laporannya sudah diterima setelahnya kami akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Sebagai informasi, rapat lintas kementerian itu digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, sore tadi. Rapat diikuti oleh Kementerian Agama (Kemenag), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Penindakan dari unsur-unsur yang mengandung pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana akan dilakukan dalam kurun waktu secepatnya oleh pihak pemerintah.