Menkominfo Larang Aplikasi Temu di Indonesia 

Jakarta, Purna Warta –  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melarang platform e-commerce asal Tiongkok, Temu, untuk beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Terus Digempur Produk Batik Impor

Meskipun ada upaya lobi dari pihak Temu agar bisa menjalankan bisnis di Indonesia, Budi Arie tetap kukuh bahwa platform tersebut tidak dapat bersaing dengan e-commerce lokal seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

“Temu tidak bisa masuk ke Indonesia karena merusak ekosistem, terutama bagi UMKM di Indonesia,” tegas Budi Arie dalam pernyataannya kepada media usai acara Peluncuran Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Budi Arie menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin kepada Temu untuk beroperasi karena kehadirannya berpotensi merugikan UMKM lokal.

“Kita tidak memberikan kesempatan. Kita ingin ruang digital yang produktif dan menguntungkan masyarakat. Kalau justru merugikan, untuk apa?” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang negosiasi lebih lanjut terkait hal ini. “Tidak ada lobi. Jika dibiarkan, UMKM kita bisa hancur,” tambahnya.

Sebagai informasi, Temu adalah platform e-commerce asal Tiongkok yang menggunakan metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (factory to consumer).

Baca juga: Kelanjutan Program Prakerja Ada di Tangan Prabowo

Metode ini dinilai berpotensi merusak keberlanjutan bisnis UMKM dalam negeri. Temu sendiri telah berupaya masuk ke pasar Indonesia, namun terhambat oleh berbagai faktor, termasuk masalah hak merek yang sudah digunakan di Indonesia. Platform ini didirikan oleh Colin Huang, seorang mantan insinyur Google.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *