Menkominfo Akan Perketat Aturan Pinjol, Sesuai Putusan MA 

Jakarta, Purna Warta –  Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi sejumlah warga terkait aturan pinjaman online (Pinjol). Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan perbaikan yang diperlukan.

Baca juga: Menag Yaqut Minta Kehalalan Roti Okko Dicek Oleh BPJPH 

“Kita akan memperbaiki, karena definisi pinjaman online perlu disempurnakan,” kata Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Budi Arie menegaskan bahwa Kemenkominfo siap menindaklanjuti putusan kasasi dari MA. Menkominfo ini menyoroti bahwa praktik pinjaman online (pinjol) saat ini seringkali merugikan masyarakat.

“Supaya masyarakat tidak menjadi korban, kemajuan digital tidak boleh merugikan mereka. Kita akan membuat peraturan baru tentang pinjaman online dan akan menindaklanjutinya,” ujar Budi Arie.

“Pinjaman online ternyata memiliki hubungan erat dengan judi online dan pinjaman ilegal. Ketika seseorang membutuhkan uang, mereka ditawari pinjaman online dengan bunga yang sangat tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah, memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol). Gugatan ini diajukan oleh Nining Elitos dkk., dengan Presiden Indonesia sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.

MA memberikan beberapa perintah kepada Menkominfo sebagai tergugat IV:

a. Menyusun peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Jokowi Tak Mau Paksakan Ngantor di IKN Apabila Fasilitas Belum Siap

b. Bekerja sama dengan perusahaan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online yang beroperasi di Indonesia;

c. Membangun sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan efektif bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;

d. Menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjaman melalui aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *