Jakarta, Purna Warta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menghormati keputusan PN Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
Baca juga: Kaesang Akan Komunikasi dengan Puan Usai Dipertimbangkan di Pilgub Jateng
“Kita hormati keputusan pengadilan. Pegi dinyatakan bebas dalam praperadilan. Polisi pun menyampaikan mereka menghargai putusan tersebut,” ujar Hadi Tjahjanto kepada wartawan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2024).
Hadi juga membuka peluang bagi tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 untuk mengajukan peninjauan ulang, asalkan mereka memiliki bukti baru yang relevan.
“Terkait rekan-rekan tersangka yang sudah delapan tahun lalu, silakan jika ada bukti baru yang ditemukan. Bukti baru tersebut bisa diajukan untuk peninjauan kembali,” jelas Hadi.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan penegak hukum siap membuka diri terhadap bukti baru yang dapat mengubah status hukum seseorang, memastikan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.