Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik curang para importir yang bertujuan menghindari pembayaran pajak. Praktik ilegal ini dilakukan melalui under invoicing.
Praktik under invoicing adalah upaya importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga aslinya.
Temuan ini didapat Menkeu Purbaya saat kunjungannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).
Dalam kunjungannya, Purbaya mengecek harga-harga barang yang diduga mengalami under invoicing. Ia menemukan satu kontainer yang mencurigakan. Barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta padahal dicantumkan label hanya Rp 100 ribuan.
Dari temuan satu kontainer tersebut, pemerintah berpotensi meraup tambahan pajak impor sekitar Rp 220 juta.
“Jadi dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan, itu ada banyak kontainer ya,” ungkap Purbaya kepada wartawan dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat kemarin.
Purbaya sempat mengaku keliru datang pada siang hari. Menurutnya, barang-barang impor ilegal lebih sering tiba di pelabuhan pada malam hari.
“Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapat satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang sudah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas. Tapi mereka enggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Purbaya menemukan barang berupa mesin yang dicantumkan seharga US$ 7 (setara Rp 117.040 dengan kurs Rp 16.720/US$). Padahal, setelah dicek di marketplace, harga barang sejenis mencapai Rp 40-50 juta.
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi,” ujar Purbaya dilansir dari video yang diunggah melalui TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip Kamis (13/11/2025).
Menkeu Purbaya telah meminta pihak Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan menagih pajak dari praktik under invoicing yang terdeteksi.
Purbaya juga akan memantau ketat perusahaan terduga pelaku yang disebutnya merupakan perusahaan besar yang mudah dideteksi. Ia mengancam akan mencabut izin impor perusahaan tersebut jika praktik under invoicing kembali terulang.
“Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan,” pungkasnya.


