Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Buat DPR Berang

Jakarta, Purna Warta – Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (2/7/2024), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengemukakan pandangannya terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

Baca juga: Cak Imin Komentari Penyetaraan Harga Alkes dan Obat: Harusnya Gratis!

Menurutnya, DIM tersebut tidak perlu diatur secara khusus karena substansinya sudah tercantum dalam berbagai regulasi lain, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena itu, pemerintah berpendapat bahwa DIM tersebut tidak perlu diatur secara terpisah,” kata Menkes Budi dalam rapat tersebut.

Budi menjelaskan, dalam UU Kesehatan No 17/2023, sudah diatur berbagai aspek yang terkait dengan farmasi, alat kesehatan, dan bahan kesehatan lainnya. Aturan ini mencakup penggolongan obat, obat bahan alam, serta persyaratan produksi dan distribusi.

Selain itu, Budi menambahkan, UU tersebut juga telah mengatur aspek pengawasan obat dan makanan serta ketahanan kefarmasian. Untuk perizinan usaha yang termasuk dalam DIM RUU POM, hal itu sudah terwakili dalam UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja, yang mencakup perizinan di sektor obat dan makanan, termasuk ketentuan masa dan sanksi.

Lebih lanjut, Menkes menyebutkan bahwa sejak 2017, pemerintah telah menetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga non-kementerian melalui peraturan presiden. Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko.

Namun, sikap Menkes ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi IX DPR RI. Mereka menuduh Menkes bersikap arogan dengan langsung menolak dan menghapus DIM RUU POM tanpa pembahasan mendalam.

Irma Chaniago dari Fraksi Nasdem mengkritik tajam sikap Kementerian Kesehatan. “Pemerintah tidak boleh semena-mena menghapus DIM yang telah kami ajukan. Ini belum dibahas tapi sudah dihapus. Ini adalah arogansi yang luar biasa dan penghinaan terhadap DPR,” ujarnya dengan nada kesal.

Senada dengan itu, Saleh Daulay, anggota Komisi IX lainnya, meminta Kemenkes menjelaskan dengan detail seberapa banyak DIM yang memang sudah tercakup dalam regulasi yang ada. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.

Baca juga: Resmi: Terungkapnya Pelanggaran HAM AS Akan Mempercepat Kemundurannya

Dewi Asmara dari Fraksi Golkar turut mengungkapkan kebingungannya. Ia mempertanyakan perubahan sikap Kemenkes yang pada rapat sebelumnya belum memberikan DIM lengkap, tetapi tiba-tiba pada rapat kedua, lebih dari 100 DIM dihapus. “Ini seperti dagelan Srimulat saja, bercanda,” kata Dewi dengan nada sinis.

Perdebatan mengenai DIM RUU POM ini menunjukkan adanya ketegangan antara DPR dan pemerintah terkait regulasi pengawasan obat dan makanan. Pemerintah harus memastikan komunikasi yang baik dengan DPR untuk mencapai kesepakatan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *