Mendagri: TikTok Harus Buat Aplikasi Baru Jika Mau Jualan

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah melalui Kementerian perdagangan menegaskan social commerce yang ingin jualan harus memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce. Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengungkapkan tak boleh ada transaksi jual-beli di jejaring sosial media.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“Pengaturan mengenai social commerce yaitu penyelenggaraan media sosial yang menyediakan menu fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasarkan barang atau jasa,” kata menteri yang akrab disapa Zulhas ini, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan, fungsi social commerce dan social media harus betul-betul dipisah. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk seperti iklan di TV. Menurutnya, social commerce tidak bisa menjadi e-commerce.

“Social commerce dia boleh iklan seperti TV, iklan boleh promosi silahkan. Tetapi tidak boleh transaksional, nggak boleh buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lebih lanjut dalam sesi tanya jawab apakah social commerce seperti TikTok harus membuat aplikasi sendiri dalam bentuk e-commerce bila mau berjualan, Zulhas mengiyakannya.

“Jelas (harus dipisahkan aplikasi). Enggak boleh media sosial yang dipakai ini. Enggak boleh, harus pisah sama sekali,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bila social commerce maupun social media ingin membuat aplikasi e-commerce sendiri.

“Bisa aja. Itu kan jadi social commerce. Social commerce tapi dia jadi akan terbatas. Kegiatannya nggak seperti e-commerce,” ujarnya, saat ditemui usai acara.

Isy menjelaskan, TikTok Shop sudah mempunyai izin usaha dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing sebagai social commerce. Namun apabila ingin melayani transaksi di dalamnya, TikTok Shop harus menjadi e-commerce.

“Untuk menjadi e-commerce itu harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak, tapi diatur kembali,” tegas Isy.

Itulah aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah terhadap aplikasi sosial media yang juga menyediakan jasa transaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *