Mendag Zulhas Ingin Revisi Aturan Batasan Barang Bawaan dari LN Karena Banyak Keluhan

Jakarta, Purna Warta – Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Perdagangan mengaku bahwa ada kemungkinan akan terjadi revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal itu disebabkan banyaknya keluhan atas kebijakan tersebut.

“Permendag 36 yang mungkin (direvisi) karena Permendag 36 itu banyak keluhan ada soal sepatu, soal bedak musti lartas (larangan dan pembatasan) nanti kita evaluasi,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, kemarin, dikutip Jumat (15/3/2024).

Zulhas mengatakan pihaknya telah membuat pengajuan untuk membahas lagi terkait aturan tersebut.

“Sudah bikin surat untuk kita bahas kembali, misalnya makanan masa mesti ada rekomendasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Permendag 36 merupakan aturan pengaturan kebijakan impor, di antaranya pengawasan barang impor yang akan dikembalikan lagi dari post border ke border.

Diketahui, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Barang yang masuk dalam pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Selain itu diatur juga pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang dibatasi:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang

2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang

4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *