PurnaWarta — Dua warga negara Bulgaria dibekuk oleh Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur. 2 WN Bulgaria ini ditangkap karena mereka termasuk kompoltan pencuri nasabah bank dengan modus skimming.
Dua WN Bulgaria itu adalah VBD (38) dan PPB (41), mereka telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota. ATM ini tiap harinya memang ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.
“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,” kata Arman, Selasa (12/10).
Dalam melancarkan aksinya, Arman mengatakan, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua anggota komplotan lainnya, sesama WN Bulgaria, yang masih jadi DPO.
“Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu blank card. Ada temannya, namun masih DPO,” ucapnya.
Dari tangan dua WN Bulgaria ini, polisi menyita barang bukti dua mobil, dua laptop, 5 handphone, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, serta dua pasport.
Selain itu ada juga peralatan lain yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, selama melancarkan aksinya, komplotan WN Bulgaria ini telah memakan jumlah korban skimming sebanyak 29 orang, dengan perkiraan total uang mencapai Rp493 juta.
“Jumlah korban skimming sementara ini 29 orang. Dengan jumlah uang yang berhasil dicuri melalui alat skimming ini yaitu Rp493 juta,” sebut Arman.
Arman mengatakan ini pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming. Skimming sendiri merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.
“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” katanya.
Karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.