HomeNasionalPeristiwaMenag Yaqut Minta Kehalalan Roti Okko Dicek Oleh BPJPH 

Menag Yaqut Minta Kehalalan Roti Okko Dicek Oleh BPJPH 

Jakarta, Purna Warta –  Belakangan ini, Roti Okko menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya kandungan bahan kosmetik berbahaya dalam produk tersebut. Menyikapi temuan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kehalalan Roti Okko.

Baca juga: Pesan MUI ke Ormas Agama yang Kelola Tambang: Jangan Rusak Lingkungan  

“Saya akan meminta Kepala BPJPH untuk mengecek ulang kebenaran rekomendasi BPOM. Jika memang demikian, produk tersebut tidak boleh masuk kategori halal,” kata Yaqut saat berada di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).

Yaqut menegaskan bahwa jika kehalalan Roti Okko tidak terbukti, maka logo halal tidak boleh digunakan. Sertifikasi halal harus mencakup keseluruhan proses dari komposisi hingga metode produksi.

“Jika tidak memenuhi syarat halal, tentu tidak boleh diberi logo halal,” tambahnya.

Sebelumnya, BPOM mengumumkan penarikan izin edar Roti Okko dari pasaran. BPOM menemukan bahwa Roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, sebuah pengawet kosmetik yang berbahaya.

“Pada 2 Juli 2024, BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi Roti Okko dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” jelas BPOM dalam siaran pers pada Senin (23/7/2024).

Baca juga: Menkominfo Akan Perketat Aturan Pinjol, Sesuai Putusan MA 

BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food di Bandung tersebut. Selain itu, BPOM juga melakukan uji sampel dan pemeriksaan laboratorium terhadap produk tersebut.

“Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk dan tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here