Jakarta, Purna Warta – Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang sosial media sekaligus e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop dkk akan segera diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Zulhas juga akan menutup social commerce yang menyalahi aturan.
“Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apalagi?” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
“Tutup,” timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi yang ikut memberikan keterangan pers.
“Terus tutup,” imbuh Zulhas.
Zulhas menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.
“Kita nggak pake merek. Siapa saja,” ujarnya.
Sebelumnya Zulhas mengungkapkan bahwa dalam ratas hari ini disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Itulah peraturan baru yang akan ditetapkan oleh pemerintah terhadap medsos yang melakukan transaksi.