Maxim Indonesia Tidak Berikan THR kepada Mitra Pengemudi, Ini Alasannya

Jakarta, Purna Warta – Maxim Indonesia tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol), meskipun sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pemberian THR bagi mereka.

Alasan utama yang disampaikan oleh pihak Maxim adalah status hubungan antara pengemudi dan perusahaan yang bersifat kemitraan, bukan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan, serta kondisi finansial perusahaan.

Menurut Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

“Terkait tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi, dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” kata Yuan dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/3/2025).

Selain itu, Maxim menilai bahwa pemberian THR dalam waktu yang singkat tidak tepat untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara menyeluruh. Saat ini, Maxim sedang berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mencari solusi yang tepat.

“Karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan bagi para mitra pengemudi selama Lebaran, Maxim telah menyiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya di seluruh kota operasionalnya di Indonesia. Bantuan tersebut mencakup pemberian bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan, pengurangan komisi aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan orderan, serta santunan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *