Massa Buruh Minta UU Ciptaker Dicabut, Ancam Mogok Nasional Jika Tidak

Jakarta, Purna Warta – Massa buruh hari ini memperingati Hari Buruh Internasional dengan aksi demonstrasi yang menggema seruan mogok nasional, menantang Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

Said Iqbal, yang merangkap sebagai Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan kesiapan para buruh untuk mogok nasional yang akan berdampak pada penghentian produksi secara massal.

Dalam pernyataannya kepada media, Said Iqbal menekankan bahwa protes buruh hanya terfokus pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan selama lima tahun terakhir.

Dia menjelaskan bahwa klaster lain dalam UU Cipta Kerja, seperti klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta klaster investasi, tidak menjadi sorotan para buruh.

Namun, yang menjadi perhatian utama buruh adalah 9 poin di klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Diantaranya adalah upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak tanpa periode, pesangon rendah, proses PHK dan rekrutmen yang mudah, penghapusan cuti panjang, serta penghapusan cuti hamil dan cuti haid bagi karyawan perempuan.

Selain itu, juga dipermasalahkan merajalelanya tenaga kerja asing serta penghapusan sanksi pidana yang dianggap terlalu banyak.

Dengan demikian, aksi buruh hari ini bukan hanya sekadar peringatan Hari Buruh Internasional, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *