Marbut Masjid di Depok Cabuli Hingga 3 Anak

Depok, Purnawarta – Saat ini kasus pencabulan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk marbut masjid di Depok yang merupakan seorang pria berinisial AS (47), warga Sukabumi.

AS ditangkap polisi gegara kasus pencabulan anak bawah umur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Marbut masjid tersebut melakoni aksi bejatnya dengan modus rukiah. Polisi menyebut ada tiga korban korban kekejian AS. Kasus ini terungkap setelah satu korban melapor polisi.

Menurut informasi, Minggu (26/6/2022), Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku sudah diamankan pihaknya. “Korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut. Jadi pelaku ini orang Sukabumi, kemudian mendaftar di situ bertugas sebagai marbut. Sudah sekitar tujuh bulan dia sebagai marbut di situ,” tutur Yogen.

Menurut Yogen, pelaku dalam aksinya bermodus merukiah korban. Pelaku mengajak korban ke ruang istirahat kemudian mencabulinya. Korban dianggap punya masalah sehingga mesti dirukiah pelaku.

“Terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid tersebut yang biasa digunakan untuk beristirahat oleh terlapor. Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian menawarkan mau rukiah dan dibawa ke mess (ruangannya),” kata Yogen.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. “Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi. Dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan. Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu,” ujar Yogen.

Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat berlaku bagi tersangka ini. Korban saat ini mengalami trauma akibat kelakuan AS kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *