HomeNasionalHukumMantan Panglima GAM Mohon Maaf Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi oleh...

Mantan Panglima GAM Mohon Maaf Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi oleh KPK

Jakarta, Purnawarta – Izil Azhar, yang merupakan mantan Panglima GAM, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi yang mencapai Rp 32 miliar. KPK juga melakukan penahanan sekaligus terhadap Izil Azhar.

Dalam sela penangkapan tersebut, Izil menyampaikan permohonan maaf atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Izil Azhar yang telah menjadi buronan selama 4 tahun pada malam ini. Setelah konferensi pers, Izil Azhar lalu dibawa ke Rutan KPK untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Tak banyak berkomentar yang disampaikan Izil Azhar, ia hanya menyampaikan permintaan maaf.

“Iya, saya mohon maaf,” kata Izil Azhar saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Kasus ini bermula saat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN. Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah ‘jaminan pengamaman’.

“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan keamanan’,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK malam ini.

Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Dia yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012.

“Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007,” ujar Johanis.

Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar senilai Rp 32,4 miliar.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” ucap Johanis.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA,” tambahnya.

Izil Azhar sempat menjadi buron KPK sejak 30 November 2018. Empat tahun berselang Izil berhasil ditangkap di daerah Banda Aceh pada Selasa (24/1).

Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP saat ini menjerat Izil Azhar atas apa yang dilakukan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here