Manfaat JKP Ditingkatkan, Korban PHK Kini Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan

Jakarta, Purna Warta – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Kemenag Siapkan Beasiswa bagi Santri, Termasuk Penghafal Al-Qur’an

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini membawa sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP dengan manfaat tunai 60% dari gaji ini telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK, mencakup manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 21 ayat 1 dalam regulasi tersebut, sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (15/2/2025).

Upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat tunai ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas sebesar Rp5.000.000.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas Pasal 21 ayat 4.

Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, kini diturunkan menjadi 0,36%.

Pekerja yang berhak atas manfaat JKP harus mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK terjadi. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim dalam jangka waktu tersebut, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Pangkas Anggaran hingga Rp 200 Miliar demi Efisiensi

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam skema insentif program JKP terbaru. Sebelumnya, manfaat tunai JKP diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *