Mahfud Md Kritik Pernyataan Prabowo Terkait Pemaafan Koruptor

Jakarta, Purna Warta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa koruptor dapat dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Pernyataan ini menuai tanggapan dari mantan Menko Polhukam, Mahfud Md.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

Mahfud menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Ia memperingatkan bahwa membiarkan atau mendukung tindakan korupsi dapat merusak sistem hukum.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusaklah bagi dunia hukum. Sebab itu, hati-hatilah,” jelasnya.

Mahfud juga menyebut bahwa sebagai presiden, Prabowo berhak menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan pernyataan terkait isu hukum.

“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia membuka peluang untuk memaafkan koruptor, asalkan uang kerugian negara akibat korupsi dikembalikan. Hal ini disampaikan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.

“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa pengembalian uang bisa dilakukan secara diam-diam dengan syarat ada jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *