Purna Warta – Menko Polhukam Mahfud MD mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menang) menghapus 300 ayat dalam Al-Quran. Namun Saifuddin menilai Tindakan Mahfud salah sasaran.
Saifuddin mengatakan dirinya melontarkan permintaan penghapusan tersebut kepada Menteri Agama (Menag) bukan Menko Polhukam. Menurutnya, Terlalu tinggi jika Menko Polhukam yang menjawab.
“Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu,” ujar Saifuddin dikutip dalam akun YouTube Saifuddin Ibrahim, Sabtu (19/3/2022).
Saifuddin menilai hal tersebut bukan lagi bagian Menko Polhukam dalam mengambil sikap. Kemudian, dirinya masih mempertanyakan mengapa ia disebut penista agama.
“Bukan bagian bapak. Dan bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?” tanya Saifuddin.
Menurut Saifuddin, seharusnya permintaan penghapusan terkait 300 ayat Al-Quran diterima dengan senang hati oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Al-Quran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati,” jelasnya.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat tersebut adalah biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Hal tersebut, juga mendapatkan kecaman dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia meminta agar Pendeta Saifuddin Ibrahim segera diselidik oleh kepolisian.
“Waduh itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah, oleh karena itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan segera menutup akunnya,” ujar Mahfud dalam akun YouTube Kemenko Polhukam RI Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.