Jakarta, Purna Warta – Ketua Komisi VII DPR F-PAN Saleh Partanonan Daulay mendukung wacana pemberian izin pengelolaan tambang yang saat ini dibahas dalam revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba). Menurut Saleh, izin tersebut bertujuan agar perguruan tinggi dapat menerapkan teori yang diajarkan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
“Saya mendukung perguruan tinggi mendapatkan izin untuk mengelola tambang, itu adalah bagian dari pada keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan kualitas perguruan tinggi kita di RI. Di mana selama ini perguruan tinggi itu seakan-akan hanya menara gading, mengajarkan ilmu yang sangat tinggi, tetapi kadang-kadang pada tataran implementasi tidak terlihat dan tidak terukur,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Saleh berpendapat bahwa pengelolaan tambang akan menjadi tantangan bagi kampus untuk membuktikan kemampuan mereka dalam menerapkan ilmu secara praktis.
“Namun dengan adanya pemberian izin pengelolaan tambang ini, paling tidak dalam bidang pertambangan perguruan tinggi diberikan semacam tantangan untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar adalah lembaga yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, tetapi bersifat praktis yang menciptakan lapangan pekerjaan secara konkret,” jelasnya.
Namun, Saleh menekankan beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum kampus diberikan izin pengelolaan tambang. Salah satunya adalah menentukan kelayakan perguruan tinggi tersebut.
“Saya dengar pemerintah memang sudah mengantisipasi bahwa perguruan tinggi yang akan mendapatkan izin pengelolaan tambang itu adalah perguruan tinggi yang mendapat akreditasi tertentu. Kemudian perguruan tinggi tersebut adalah perguruan tinggi umum yang pengelolaannya bisa terbuka kepada publik sehingga ketika diberikan pengelolaan tambang kepada mereka, publik dapat mengaudit secara terbuka, sehingga tidak ada bisik-bisik yang tidak produktif di luar pengelolaan tambang yang dikerjakan oleh perguruan tinggi tersebut,” tutur dia.
Selain itu, Saleh menekankan pentingnya perguruan tinggi memberikan laporan usaha kepada pemerintah agar progres pengelolaan tambang dapat dipantau.
“Sehingga dengan demikian pemerintah mengerti dan mengetahui dan bisa mengikuti perkembangan pengelolaan tambang yang dilakukan perguruan tinggi tersebut. Dan jika mungkin ada yang kurang sempurna, atau ada yang belum dilengkapi tentu nanti pemerintah akan memberikan saran masukan, dan hal-hal yang penting terkait upaya mensukseskan pengelolaan tambang yang dimaksud,” sebut dia.
Saleh berharap pengelolaan tambang ini tidak hanya menguntungkan perguruan tinggi, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang.
“Kita berharap bahwa izin yang diberikan itu bisa mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat, terutama masyarakat di sekitar pertambangan itu. Sehingga dengan demikian tidak menimbulkan persepsi yang tidak baik di masyarakat, atau tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang tidak perlu, dan itu tentu harus menjadi perhatian utama,” lanjutnya.
Menurut Saleh, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kampus dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
“Tentu saya melihat bahwa pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi ini adalah salah satu dari keberpihakan Pak Prabowo sebagai presiden kepada dunia perguruan tinggi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan ke depan,” ucap Saleh.
“Jadi saya melihat bahwa Pak Prabowo melihat bahwa tantangan Indonesia jauh lebih sulit diperlukan aset-aset bangsa yang baik atau para ilmuwan yang betul-betul siap bersaing di pentas nasional, regional dan pentas global, maka salah satu hal yang diperlukan adalah tentu pembiayaan pengelolaan perguruan tinggi dan juga riset yang dilakukan kampus tersebut. Diharapkan dengan adanya pengelolaan tambang ini dapat terbantu dengan baik,” imbuhnya.