HomeNasionalPeristiwaLaskar Pemuda Adat Dayak di Balikpapan Gelar Demo Mengecam Rocky Gerung

Laskar Pemuda Adat Dayak di Balikpapan Gelar Demo Mengecam Rocky Gerung

Jakarta, Purna Warta – Demonstrasi dilakukan oleh Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat (LPADKT-KU), guna mengecam Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita sampaikan protes kita karena orang nomor satu di negara ini telah dihina. Kita tak senang. Siapapun presiden di tahun 2024, itu jangan ada lagi orang-orang seperti ini berani menghina presiden,” kata ketua LPAKDT Cabang Kota Balikpapan, Nasion Lasung, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Laskar Pemuda Anak Dayak menggelar aksi di Kota Balikpapan pada Rabu (2/8/2023), pukul 10.30 Wita, hingga 12.00 Wita. Mereka menyampaikan orasi di atas mobil komando secara bergilir.

Nasion menyebut jumlah massa yang ikut dalam aksi tersebut sekitar 180 orang. Massa meminta agar Rocky Gerung ditangkap karena menghina presiden.

“Tuntutan pendemo kepada aparat polisi ini supaya polisi mengadili, memproses Rocky Gerung ini,” katanya.

Sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah ‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Secara terpisah Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Itulah beberapa unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai elemen dan berbagai organisasi terhadap Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Indonesia.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here