HomeNasionalPeristiwaLaporan Model A Polisi Untuk Kasus Minuman 'Muhammad dan Maria' Holywings

Laporan Model A Polisi Untuk Kasus Minuman ‘Muhammad dan Maria’ Holywings

Jakarta, Purnawarta – Promosi minuman beralkohol gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings menimbulkan respon cepat dari polisi.

Dalam hal ini, polisi membuat laporan penyelidikan model A pada kasus tersebut. Polisi melakukan ‘jemput bola’ karena awalnya belum ada laporan dari masyarakat.

“Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai. Kita sudah buat laporan polisi model A dan kemudian kami langsung bergerak ke daerah BSD Tangerang Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers, Jumat (23/6/2022) malam.

Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya peristiwa yang terjadi.

Budi mengatakan pihaknya bergerak usai mengetahui adanya promosi yang menuliskan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Usai mengetahui hal itu, polisi langsung mendatangi lokasi Holywings.

“Di mana di dalam media sosial tersebut tertera ada promo terkait dengan pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapat free satu botol minuman beralkohol. Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber,” ujarnya.

“Dari patroli yang dilakukan patroli siber itu, Polres Metro Jaksel kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD Tangsel,” lanjutnya.

Polisi lantas langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang membuat dan mengunggah promosi tersebut.

“Dari situ kami kemudian menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut kantor pusat yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial. Atas perbuatan tersebut kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW,” ujarnya.

Budi mengatakan pihaknya menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi ini. Mereka dijerat pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.

“Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama ‘MUHAMMAD’ dan ‘MARIA’,” kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Unggahan promosi itu disebar melalui akun Instagram resmi Holywings @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Holywings menyadari promosi tersebut telah menimbulkan kesan yang negatif.

Manajemen Holywings sendiri berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.

Saat ini, 3 dari 6 orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan 1×24 jam pada tanggal 23 Juni 2022 mulai dari jam 1 siang di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here