Jakarta, Purna Warta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ikut mengomentari dan menolak isi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kesepakatan itu tidak adil dan merugikan Indonesia. Ketimpangan terlihat dari jumlah klausul yang dinilai tidak seimbang antara kedua negara, di mana Amerika Serikat hanya memiliki enam poin kewajiban untuk Indonesia, sementara Indonesia harus mengikuti 115 poin yang diberikan AS.
“Perjanjian perdagangan ART, agreement reciprocal trade, perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat, serikat-serikat buruh di Indonesia khususnya KSPI dan Partai Buruh menolak keras isi perjanjian tersebut,” kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Selasa (24/2/2026).
“Hanya 6 poin yang berbicara tentang Amerika untuk Indonesia, tapi ada 115 poin yang harus dikerjakan Indonesia untuk Amerika. Ini perdagangan yang tidak adil, perdagangan yang tidak seimbang,” ucapnya lagi.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan bentuk penjajahan ekonomi melalui mekanisme perdagangan. Ia sangat menyarankan pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang kedua negara ini.
“Ini adalah penjajahan ekonomi. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto membatalkan. Apalagi, Mahkamah Agung Amerika sudah membatalkan tentang tarif global tersebut, kembali ke 10%, perjanjian kita 19%. Oleh karena itu, kami meminta itu dibatalkan,” tegas Said.
Sebagai tambahan informasi, dalam catatan detikcom sejumlah ekonom dalam negeri seperti INDEF juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 lalu yang membatalkan kebijakan tarif Trump guna mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.
Dengan tidak berlakunya tarif resiprokal Trump, pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional. Hal ini menyusul keputusan MA yang membatalkan tarif dan Presiden Trump mengeluarkan kebijakan baru tarif global 10%.
“(Negosiasi ulang ini) dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas,” terang Direktur Program INDEF Eisha M Rachbini.


